Gentra News NTT – ALOR – Babinsa Koramil 1622-01/Kalabahi Pelda Demitrius Kay membantu aparat Desa dan pihak adat dalam mediasi
menyelesaikan kasus asusila di lakukan oleh pelaku inisial (JB) terhadap korban (FA) terjadi di Desa Motombang,
Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Selasa (13/6/2023).
Mediasi penyelesaian masalah asusila oleh kedua pihak dan aparat Desa, di tunda karena pelaku inisial JB tidak berada di tempat.
Dalam arahannya, Pelda Demitrius Kay mengatakan bahwa kehadirannya di tengah-tengah masyarakat ini untuk membantu
mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan asusila.
Selain itu menurut Pelda Demitrius, sebagai Babinsa maka dirinya ikut bertanggung jawab untuk menjaga wilayah binaannya tetap kondusif.
“Saya sebagai Babinsa hadir sebagai penegah dalam masalah ini. Saya harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat”, tegas Pelda Kay.
Di tambahkannya, permasalahan harus di selesaikan dengan hati yang dingin secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan masalah baru di luar sana karrna campur tangan pihak lain.
Turut Hadir dalam penyelesaian masalah di maksud, Kepala Desa Motongbang Pahlawan Hasan bersama Staf, Babinsa Pelda Demitrius Kay, Bhabinkantibmas Aipda I Putu Yasa, serta perwakilan keluarga pelaku dan keluarga korban. (*)
Jef Beny Bunda

