Gentra News NTT-SIKKA. Aksi pengrusakan Fasilitas Umum (Fasum) yang dilakukan oleh saudara Finsensius Megong (45) di Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka berakhir damai dengan sejumlah kesepakatan pembayar denda adat. Senin (18/12/2023).
Penyelesaian masalah mendapat perhatian Babinsa hingga Bahbinkamtibmas turut membantu memediasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Serka Yefta Yoel Honin Babinsa Baomekot Koramil 1603-04/Kewapante dalam arahannya menekankan aksi pengrusakan fasilitas umur (Pipa jaringan air minum bersih) adalah tindakan yang melawan hukum dan seharusnya diselesaikan secara hukum.
Akan tetapi Pejabat Desa Baomekot, Ketua BPD, Lembaga Adat, Pihak Staf dari CV. Gracia Abadi atau semua yang hadir sepakat menyelesaikan masalah dengan cara – cara kekeluargaan atau adat setempat.
Dirinya juga meminta agar kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali, karena dapat merugikan diri sendiri dan merusak kehidupan bermasyarakat ditempat ini.
Saya selaku Babinsa menekankan kembali, apabila kedepan terjadi lagi maka harus diselesaikan dengan hukum, bagi pelaku harus membuat surat pernyataan sehingga dikemudian hari terjadi lagi maka saya tidak segan lagi serahkan kepihak kepolisian. Tegas Serka Yefta.
Adapun hasil kesepakatan pembayaran denda adat yang wajib diselesaikan oleh pelaku yaitu,
a). ganti rugi beli pipa
b). Babi 1 ekor
c). Beras 10 kg.
(PENDIM 1603/SIKKA)

