Babinsa Sertu Kris Tulasi, Menghadiri Undangan Rapat Penetapan Peraturan Desa.

Gentra News NTT – KOTA KUPANG Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Sertu Kris Tulasi, menghadiri undangan rapat Penetapan

Peraturan Desa (Perdes kewenangan Desa, Perdes struktur Pemerintahan Desa dan Perdes Desa Inklusif) bertempat di Aula Kantor Desa Oletsala Kec. Taebenu Kab Kupang, Jumat (23/06/2023).

Turut hadir dalam kegiatan rapat Bapak Camat Taebenu, Kepala Desa Oeletsala, Ketua BPD dan Anggota, Sekdes Oeletsala, Babinkamtibmas, Toga,Tomas,Karang Taruna. Perangkat Desa, Bidan Desa, Mahasiswa Kegiatan Belajar Pendamping Masyarakat (KBPM), Para Kepala Kadus, Undangan warga masyarakat Desa Oeletsala.

Menurut Sertu Kris saat di temui media mengatakan, “Peraturan Desa di tetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan bersama

Badan Perwakilan Desa, yang di bentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. “ Ungkap Babinsa

Di tempat lain Kepala Desa Oeletsala menyampaikan, “Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Desa adalah

Peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama BPD. Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyebarluasan di lakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa,

penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Hal ini di lakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.” Ungkap Kades.

Editor : Batipen Kodim 1604/Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *