Gianyar – Tampaksiring, Kamis (31/7/2025)
Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum, Babinsa Desa Manukaya Koramil 1616-03/Tampaksiring, Serka I Wayan Ariana menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Kantor Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gianyar, yaitu Kabid Hukum Perdata, Ibu Arin Pratiwi Quarta, S.H., M.H. Penyuluhan difokuskan pada aspek hukum perdata, khususnya tentang perlindungan hak-hak individu dan kepentingan pribadi masyarakat.
Pj. Perbekel Desa Manukaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber dari Kejari Gianyar yang telah berkenan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi secara saksama demi menambah wawasan dan pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hukum perdata mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain hubungan kekeluargaan, kepemilikan, perjanjian, hingga warisan. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang tepat dan sesuai peraturan.
Babinsa Serka I Wayan Ariana menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini adalah bagian dari komitmen TNI dalam mendukung program edukasi masyarakat, terutama dalam bidang hukum yang sangat penting untuk kehidupan sosial yang tertib dan berkeadilan.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami selalu siap mendukung program-program pemerintah desa dalam mencerdaskan dan melindungi masyarakat. Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya taat hukum, tetapi juga tahu bagaimana melindungi hak-haknya,” ujar Serka Ariana.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, antusiasme peserta cukup tinggi, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber.
(Pendim 1616/Gianyar)