Babinsa Turut Serta Dalam Penyuluhan Hukum dan Desiminasi Perpang TNI

Gentra News Bali – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hukum dan diseminasi informasi terkait kebijakan internal TNI Para Babinsa dari berbagai Koramil Jajaran Kodim 1604/Kupang turut serta dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Desiminasi Perpang TNI di lingkungan TNI Tahun 2024 dipimpin oleh Kabidluhkum Babinkum TNI (Kolonel Laut (H) Muhammad Muclis, S.H.,M.Tr.Hanlan, M.M dan Anggota Inspektorat TNI (Letkol Chk Supriyanto, S.H) yang dilaksanakan di Aula Sudirman Makorem 161/WS Jl. W. J. Lalamentik Kel. Oebufu Kec. Oebobo Kota Kupang. Kamis (29/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut al; Kasrem 161/WS. (Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi),Kasi Pers Korem 161/WS (Kolonel Inf Yudiono, S.Ag), Aspidmil Kejati Prov NTT (Sutarto Wilson S.H, M.H), Kadilmil III.15/Kupang (Letkol Chk Agustono S.H, M.H), Ka Otmil III.14/Kupang (Letkol Laut (KH) Muhammad Aris S.H, M.H), Kadis Pom Lantamal VII Kupang (Letkol Laut (H) Deny Everest Haning S.H), Dandenzibang IX/1 Kupang (Mayor Czi Yudha Permana), Wadan Denhub IX/1 Kupang (Mayor Chb Jabenda Beli), Ps. Kakum Lanud Eltari Kupang (Mayor Kum I Gede Prabawa Wicaksana S.H), Kasenkom Lanud Eltari Kupang (Mayor Lek Fandi Wiradanu S.Than), Kakum Korem 161/WS (Kapten Chk Gatot Subur S.H), Kasat Pasland Lanudal (Letda Laut (T) Suwantok) serta diikuti ± 100 orang Personel (AD, AL, AU).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk memastikan bahwa anggota TNI memiliki pemahaman yang baik tentang hukum serta kebijakan internal TNI. Dan Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Desiminasi Perpang TNI di lingkungan TNI tahun 2024 ini untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi prajurit agar lebih baik, sehingga prajurit dapat disiplin, mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.

Selain itu, Desiminasi Perpang TNI juga dilakukan untuk menyebarkan informasi terkait kebijakan dan regulasi internal TNI kepada seluruh anggota, termasuk Babinsa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota TNI memahami dengan baik peraturan-peraturan yang berlaku dalam lingkup organisasi TNI. Babinsa berperan sebagai agen perubahan di tingkat terdepan (Desa), dimana para Babinsa tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bertugas untuk menyampaikan dan menjelaskan informasi tersebut kepada masyarakat setempat. Dengan demikian, Babinsa memiliki peran strategis dalam memastikan pengetahuan hukum dan kebijakan TNI tersampaikan dengan baik.

Ditempat terpisah Dandim 16o4/Kupang Kolonel Infanteri Wiwit Jalu Wibowo, menyatakan, “Keterlibatan Babinsa dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Desiminasi Perpang TNI sangat penting untuk memastikan bahwa Para Babinsa memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan kebijakan internal. Dengan demikian, Para Babinsa dapat menjaga disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas di wilayah. “Ucap Kolonel Jalu.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen TNI untuk menjadi institusi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaftif. Melalui pemahaman yang baik tentang hukum dan kebijakan TNI, diharapkan Para Babinsa dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Jack Abu/Pendim1604)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *