Gentra News Bali – Jakarta – “Kepala Desa atau Lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara, secara non litigasi dan inklusif kita berikan pernghargaan atas dedikasinya. Sementara itu juga penghargaan Anubhawa
Sasana Desa Jagadhita yang di berikan karena perannya mendorong pertumbuhan investigas, pariwisata dan lapangan pekerjaan dan
hal kebijakan serta implentasi lainnya,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada Paralegal Justice Award Tahun 2023
yang di selenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada Kamis (01/06).
Pada kesempatan ini, Perwakilan Provinsi Bali, I Putu Edy Mulyana, Kepala Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt,
Kabupaten Singaraja berhasil meraih Juara 2
dalam Kategori Paralegal Justice Award. Sebelumnya Tercatat terdapat 765 orang yang mendaftar sebagai peserta, sebanyak 565 peserta di nyatakan lulus
seleksi administrasi dan berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi audisi. Peserta yang berhasil lulus seleksi audisi terdiri atas 207 kepala desa dan 93 lurah yang tersebar di seluruh Indonesia. Provinsi Bali merupakan salah satu Provinsi dengan peserta lulus terbanyak yaitu sebanyak 42 Orang peserta. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi audisi berhak mengikuti Paralegal Academy yang merupakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelesaian sengketa dan advokasi. Peserta akan mendapatkan pembekalan langsung dari ahli dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia. Tak hanya itu, peserta juga akan di ajarkan teknik dan strategi dalam penyelesaian sengketa serta memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila yang di adakan pada tanggal 29-31 Mei 2023.
BALI BERHASIL RAIH JUARA KEDUA DALAM GELARAN PARALEGAL JUSTICE AWARD 2023
Selanjutnya di lakukan proses voting untuk menentukan Top 10 Kepala Desa Favorit Publik di mana salah satunya adalah Perwakilan Provinsi Bali, I Putu Edy Mulyana Kepala Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Singaraja yang juga masuk ke dalam Top 3 Paralegal Justice Award 2023.
Untuk menentukan Juara 1 (satu), 2 (dua) dan tiga, Dewan penguji akan memberikan pertanyaan kepada finalis. Pada kesempatan ini Kepala Desa Umeanyar yang biasa di sapa Putu Edy mendapatkan pertanyaan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin yang menanyakan terkait cara pencegahan jika terdapat hal-hal yang dapat menurunkan Integritas dan Kepercayaan Masyarakat terhadap Kepala Desa/Lurah. Dalam jawabannya Putu Edy menjelaskan tentang RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). “Setelah di lantik sebagai Kepala Desa, kami segera mendalami keinginan Masyarakat yang di kumpulkan melalui Musyawarah Dusun yang kemudian di lanjutkan dengan Musyawarah Desa untuk selanjutnya di koordinasikan dengan pihak terkait dan di tuangkan kedalam RPJMDes yang akan di laksanakan dengan sebaik-baiknya”, ujar Putu Edy.
Peringkat pertama berhasil di raih oleh Purwati, Kepala Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dan Peringkat ketiga di raih oleh Tohari, Kepala Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun penghargaan Peringkat kedua yang berhasil di raih oleh I Putu Edy Mulyana, Kepala Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Singaraja di serahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
“Atas dukung Masyarakat Bali termasuk Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Puji Syukur Provinsi Bali berhasil meraih Juara 2.”, pungkas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. Kakanwil juga berharap dengan di raihnya juara dalam gelaran Paralegal Justice Award ini bisa memotivasi desa lain untuk berlomba dalam memajukan Desa/Kelurahannya.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.