Gentra News Bali-Polres Bandara- Anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan 2 orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua membawa narkoba jenis shabu di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung pada selasa lalu (4/7/2023).
2 orang pelaku masing-masing berinisial I Kadek A S (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek A L M (20) berasal dari Melaya Jembrana. Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H. mengatakan
berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (Tkp) di duga sering di jadikan tempat peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya,
benar saja pada hari Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9 malam 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di Tkp,”ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga menjelaskan karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya anggota Sat Resnarkoba
melakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang di kenakannya di temukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih
di dalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan
berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,”ujar Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.
Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya
yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu.
Kedua pelaku akhirnya di tetapkan sebagai tersangka, terhadapnya di kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Kedua pelaku saat ini sudah di tahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,
”pungkas Perwira asal Buleleng yang baru seminggu di lantik menjadi Kasat Resnarkoba.
hms23