Gentra News Bali – Tabanan, Senin 5 Pebruari 2024
Bawaslu Kabupaten Tabanan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di pinggir jalan jalan protokol yang ada di Kabupaten Tabanan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu I Ketut Narta, S.E., selesai melaksanakan pembersihan APK di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan dan Kerambitan pada hari Senin tanggal 5 Pebruari 2024 siang. Penertiban dilakukan bersama sama dengan KPU Kabupaten Tabanan, Satpol PP dan Gakkumdu.
I Ketut Narta menjelaskan bahwa “penertiban ini dilaksanakan adalah berdasarkan hasil pengawasan dari Panwascam di masing masing kecamatan dimana disinyalir banyak APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ada sesuai PKPU No. 15 tahun 2023 yang telah dirubah menjadi PKPU No. 20 tahun 2023 tentang kampanye dan SK 784 KPU. Sebelum pelaksanaan penertiban ini telah pula dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Tabanan dan telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak partai Politik yang memiliki apk tersebut, untuk dilakukan perbaikan akan tetapi karena sudah mencapai batas waktu satu bulan belum juga ada tindak lanjut dari para pemilik apk , maka hari ini kami melakukan penertiban bersama dengan tim Gabungan dari KPU Tabanan, Satpol PP dan Gakkumdu Tabanan”. Jelas I Ketut Narta, S.E., yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Tabanan ini.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan penertiban kali ini berlangsung di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kediri, Tabanan dan Kerambitan. Adapun jumlah APK yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan 1.305 buah.
I Ketut Narta mengungkapkan bahwa “APK dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. APK kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Termasuk yang menggangu pemasangannya di trotoar tempat pejalan kaki” ungkap I Ketut Narta.
Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye.
(**)

