Bersama instansi terkait Anggota Koramil 1623-08/Kubu melaksanakan sidak Kawasan Tanpa Rokok.

KARANGASEM – Anggota Koramil 1623-08/Kubu Serma I Wayan Arya dan Sertu Gede Sulitra bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR), di wilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, pada Selasa (28/10/25).

Adapun instansi terkait yang hadir dalam kegiatan sidak terdiri dari Satpol PP Kab.Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan PPNS.

Kegiatan sidak ini merupakan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Kegiatan sidak diselenggarakan oleh Satpol PP Kab.Karangasem dipimpin oleh Kabid Bimas bapak Ida Made Amitaba.

Anggota Koramil 1623-08/Kubu Serma I Wayan Arya disela-sela kegiatan sidak mengatakan “Kami bersama instansi terkait bersinergi melaksanakan kegiatan sidak kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kecamatan Kubu” ungkapnya.

Kegiatan sidak dilaksanakan di SDN 4 Tianyar dan Kantor Desa Ban. Pada lokasi yang ditemukan puntung rokok diberikan sangsi berupa surat pernyataan, lokasi yang dikunjungi juga diberikan spanduk dan stiker kawasan tanpa rokok (KTR), tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *