KARANGASEM – Anggota Koramil 1623-08/Kubu Serma I Wayan Arya dan Sertu Gede Sulitra bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR), di wilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, pada Selasa (28/10/25).
Adapun instansi terkait yang hadir dalam kegiatan sidak terdiri dari Satpol PP Kab.Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan PPNS.
Kegiatan sidak ini merupakan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Kegiatan sidak diselenggarakan oleh Satpol PP Kab.Karangasem dipimpin oleh Kabid Bimas bapak Ida Made Amitaba.
Anggota Koramil 1623-08/Kubu Serma I Wayan Arya disela-sela kegiatan sidak mengatakan “Kami bersama instansi terkait bersinergi melaksanakan kegiatan sidak kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kecamatan Kubu” ungkapnya.
Kegiatan sidak dilaksanakan di SDN 4 Tianyar dan Kantor Desa Ban. Pada lokasi yang ditemukan puntung rokok diberikan sangsi berupa surat pernyataan, lokasi yang dikunjungi juga diberikan spanduk dan stiker kawasan tanpa rokok (KTR), tutupnya.

