Bersama Pemerintah Desa, Babinsa Selesaikan Kasus Pencurian Diwilayah Binaan

Gentra News NTT – SIKKA, Babinsa Koramil 1603-04 Kewapante Sertu Yesaya Bulla menghadiri undangan kegiatan musdes penyelesaian masalah kasus pencurian adfokat dan kemiri, di aula Kantor Desa Munerana, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka sampai dengan selesai, Sabtu (24/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj.Kepala Desa Munerana bersama staf, Ketua BPD Desa Munerana bersama anggota, Team Lembaga Adat Desa Munerana, Kadus Botang, Ketua Rt/Rw 001/001 Dsn Botang Desa Munerana, Tomas, Tokoh adat dan pihak keluarga dari kedua belah pihak.

Adapun Identitas Pelapor Bapak Jauhari(55) Pekerjaan Wiraswasta dan Terlapor Bapak Bernadus Hendrianto Balik(18) Rt/Rw : 001/001, Dusun Botang, Desa Munerana, Kec. Hewokloang.

Babinsa mengaku banyak terjadi kasus-kasus masalah yang ditemui di wilayah binaannya, maka dalam membantu penyelesaian konflik di masyarakat dibutuhkan kerja sama agar penyelesaian tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa masuk ke ranah hukum serta tentunya tanpa ada kekerasan yang akan merugikan kedua belah pihak. Ujar Babinsa

Percayalah kepada kami maupun pemerintah desa dan lembaga adat, semua ada tahap – tahapannya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Harapannya Babinsa Sertu Yesaya Bulla kejadian ini tidak terjadi lagi didesa yang sama sama kita cintai tersebut, ia pun menghimbau agar masyarakat Desa binaanya hidup saling menghargai dan saling menjaga satu sama lain, Babinsa pun berterimakasi kepada warga binaan maupun aparat desa yang langsung mengambil langka baik yaitu mediasi. Tutup Babinsa

Perlu diketahui hasil penyelesaian masalah tersebut, setelah diambil keterangan pihak terlapor maupun pelapor dan para saksi oleh team Lembaga Adat, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kasus pencurian buah Alpokad dan Kemiri yang sudah diakui oleh terlapor.

Udai pembacaan berita acara dan penandatanganan, Terlapor pun nantinya akan dikenakan denda adat seperti Babi 2 ekor, Beras 50 Kg dan wajib realisasikan sesuai dengan tanggal yang nanti ditentukan.

(PENDIM 1603/SIKKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *