Badung gentra.co.id Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi Mengawali tahun baru 2023 Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi d Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Senin (9/1)
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H., menjelaskan pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita Korban I Gede Wahyudi Putra (27) bersama istrinya Ni Putu Yetik Purnama Dewi baru saja tiba dirumahnya di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan. Saat membuka pintu rumah telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, kaget dengan kondisi tersebut korban bergegas melakukan pengecekan, setelah dicek barang milik korban berupa Hp Redmi Note 11 warna biru (twilight blue) dan perhiasan emas berupa 2 buah gelang seberat 10gr, 1 buah kalung berat 10gr, liontin huruf W seberat 5gr, 2 buah emas batangan dengan berat 3gr dan 1gr sudah raib
Kemudian korban mengecek ke bagian belakang rumahnya mendapati gagang pintu dan kusennya sudah dalam keadaan rusak, mengetahui rumahnya dibobol maling korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Dijelaskan lebih jauh saat peristiwa tersebut terjadi rumah korban dalam keadaan kosong (korban dan istrinya sedang pergi keluar kota selama 4 hari-red)
Berkat kerja keras unit reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H dalam waktu 2 bulan pihaknya berhasil membekuk IGS alias Sugik (40) warga Desa Tingarsari, Kecamatan Busung Biu, Buleleng yang diduga telah melakukan pencurian di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh unit opsnal tersangka IGS alias Sugik mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian, dimana pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wita Tersangka berangkat dari kosnya diwilayah peguyangan menuju perumahan Taman Gumitir dengan berkeliling naik sepeda motor sambil mencari sasaran rumah kosong
Mengetahui rumah nomor 31 dalam keadaan kosong (ditinggal penghuninya) tersangka kemudian keluar dari komplek perumahan dan mencari tempat strategis untuk menaruh sepeda motornya, kemudian tersangka berjalan kaki menuju TKP dengan melewati kebun pandan, tepat berada dibelakang rumah korban (TKP) tersangka langsung memanjat tembok dan mencongkel pintu bagian belakang dengan linggis yang telah disiapkan nya selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban
“Selain di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat seperti 1 TKP Curat diwilayah Abiansemal, 6 TKP Curanmor diwilayah Tabanan, 2 TKP Curanmor diwilayah Buleleng dan 1 TKP Curanmor diwilayah Denpasar Utara”, terang Kapolsek Mengwi
“Tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP sekitar 4 bulan yang lalu, dilihat dari rekam jejaknya tersangka sudah 5 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan”, imbuhnya
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, pungkas Kompol Darsana kepada awak media
Sumber Humas