Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (8/9). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa ini mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan.
Keempat Ranperda tersebut yakni: Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan penyesuaian KUA-PPAS dengan proyeksi pendapatan Rp2,281 triliun dan belanja Rp2,351 triliun, sehingga terdapat defisit Rp70,095 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto sebelumnya. Ia menegaskan, APBD merupakan cerminan kebijakan publik yang harus dijaga bersama agar tepat sasaran.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Sanjaya menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong kreativitas, pelayanan publik berbasis inovasi, serta pelestarian karya maestro asal Tabanan. Sedangkan Ranperda Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan pada transformasi BUMD menuju holding company modern yang berdaya saing, khususnya pada sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata.
Adapun Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan sebagai penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2022, agar pengelolaan aset dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD, untuk mengawal pembahasan Ranperda strategis ini demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).