Buronan Kasus Kejahatan Anak Ditangkap di Pulau Semau, Kupang

Gentra.co.id NTT  – Minggu (12/1) – Kupang Tim Resmob Polres Kupang berhasil menangkap buronan Polres Sumbawa, Riyan Sopan Sopian, alias Bonkeng Ak Supian, di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan di lakukan tanpa perlawanan pada Minggu pagi, setelah pelaku melarikan diri usai melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Riyan telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumbawa dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim. Setelah kejahatan tersebut, ia melarikan diri ke Pulau Semau untuk menghindari proses hukum.

Kerja Cepat Tim Gabungan
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polres Kupang yang bekerja sama dengan Polsek Semau. “Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO ini dapat segera di amankan,” jelas Kapolres.

Tim Resmob yang mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah di tangkap, Riyan segera di serahkan kepada Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak
Kapolres Kupang juga menegaskan bahwa Polres Kupang berkomitmen mendukung penegakan hukum, termasuk menangkap buronan yang bersembunyi di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kejahatan serupa.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *