MANGGARAI – Menanggapi serius ancaman rabies, Babinsa Koramil 1612-05/Satar Mese, Sertu Kusumaningrat, mengambil peran sentral dalam operasi penertiban Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Desa Kole. Pada Senin (13/10/2025), Sertu Kusumaningrat bersama aparat Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Kole melancarkan aksi terkoordinasi untuk menertibkan anjing dan kera liar di wilayah tersebut.
Kegiatan ini adalah demonstrasi nyata sinergi antara TNI, pemerintah, dan aparat desa dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan bebas dari penyakit menular. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, memastikan semua hewan peliharaan terdata dan mendapatkan penanganan yang sesuai standar kesehatan.
Sertu Kusumaningrat menegaskan bahwa fokus utama Babinsa adalah memberikan edukasi, bukan sekadar pengawasan. Ia berulang kali mengimbau warga agar meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan lingkungan dan hewan peliharaan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap hewan peliharaannya. Jangan biarkan anjing atau kera berkeliaran bebas tanpa pengawasan, karena bisa membahayakan orang lain,” ujar Sertu Kusumaningrat. Ia menyampaikan pesan inti dengan jelas: “Penertiban ini bukan untuk menghukum, tapi untuk melindungi warga.”
TNI berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pengendalian HPR.
Dengan kolaborasi solid antara TNI, Pemda, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat, wilayah Kecamatan Satar Mese Utara optimis dapat menjadi contoh desa yang tertib, sehat, dan aman dari ancaman rabies.