Dampingi Aparat Pemerintahan Desa, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Tuntaskan Sangketa Tanah Jalur Mediasi.

Gentra News NTT-SIKKA Babinsa Koramil 04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan penyelesaian kasus sangketa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas tanah warisan yang terletak di Dusun Habihogor & Dusun Watukobu, Desa Watukobu, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Jumat(12/07/2024).

Turut hadir dalam penyelesaian masalah antara lain, Team dari Dinas Pertanahan Kab. Sikka, PJ. Kades Watukobu, Wakil Ketua BPD Desa Watukobu dan anggota, Bhabinkamtibmas Desa Watukobu, Ketua Lembaga Adat Desa Watukobu, Kadus Habihogor & Watukobu, Pelapor dan terlapor masing-masing di dampingi oleh Keluarga, Para saksi dari masing-masing pihak.

Babinsa Serma La Ngkawea mengatakan mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Serma La Ngkawea.

“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah warisan tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” paparnya.

PJ Kades Watukobu mengucapkan terimakasih kepada Babinsa, dirinya mengaku keberadaan Babinsa di desanya sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik.

Dari hasil mediasi tersebut bahwa penyelesaian kasus masalah sengketa pendaftaran tanah sismatis lengkap (PTSL) atas tanah warisan yang jadi sengketa sepakat untuk di bagi dua.
(PENDIM 1603/SIKKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *