Dandim 1617/Jembrana Hadiri Pelepasliaran Satwa Dilindungi (Penyu Hijau)

Gentra News Bali-Jembrana-Bertempat di Penangkaran Penyu “Kurma Asih” Desa Perancak, Kec. Jembrana Kab. Jembrana Dandim 1617/Jembrana mengahadiri kegiatan Pelepasliaran Satwa dilindungi (Penyu Hijau) ke habitatnya sebanyak 19 ekor hasil dari sitaan Polres Jembrana. Selasa (21/11/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Jembrana (I Nengah Tamba, S.H.), Ketua DPRD Jembrana (Ni Made Sri Sutharmi, S.M.), Dandim 1617/Jembrana (Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos), Kapolres Jembrana (AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K.,), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana diwakili Kasi Intel (Fajar Said, S.H), Ketua Pengadilan Negeri Negara (Ni Kadek Kusuma Wardani, SH, MH), Pokli Bupati Jembrana (Sukirman), Kapolsek Kota Jembrana (Ipda Richard Damianus Pengan), Camat Jembrana (I Kadek Agus Arianta, SSTP., M.SI), Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali (Sulistyo Widodo) berserta anggota 10 orang, Jaringan Satwa Indonesia (Mrs. Femke) beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Perancak, Taruna universitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Kab. Jembrana, Ketua Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak (Anom Astika) beserta anggota, Tersangka penyelundup Penyu Hijau berinisial RBD, Awak Media Kab. Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.

Dalam Sambutannya Kapolres Jembrana (AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K.,) menyampaikan bahwasanya Penyu yang diamankan hasil dari pengungkapan penyelundupan penyu hijau yang ada di Kabupaten Jembrana yang diamankan di jalan di desa baluk pada saat pelaku berinisial RBD mengangkut Penyu hijau menggunakan kendaraan pick up membawa 19 ekor.

“Jadi dalam proses pengembangannya kita sudah mengantongi dari mana yang bersangkutan mendapatkan serta kita akan berupaya untuk bisa melakukan pengungkapan terkait dengan sumber daripada penyu ini kita kemarin sudah berkoordinasi juga dengan pihak dokter bahwa menyatakan semua penyu ini dari 19 ini adalah berjenis kelamin perempuan kemudian dalam kondisi yang sehat,” Ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa kegiatan yang dilakukannya ini sudah beberapa kali dan pihak polres masih melakukan pengejaran terkait dengan sumber daripada penyu ini dari keterangan pelaku polres akan mendalami dan pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 jungle pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta dan masih dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali (Sulistyo Widodo) mengatakan penyu hijau atau nama latinnya adalah selonia Midas adalah jenis penyu yang berada di Indonesia kurang lebih ada sekitar 6 penyu diantaranya yang paling sering dijumpai di Bali. Penyu lekang atau nama latinnya lebih dosenlis olivase tapi untuk kali ini semua penyu adalah dari jenis penyu hijau atau selonia Midas dari 19 penyu hijau untuk jantan satu ekor kemudian betina 18 ekor serta ukuran terbesar kurang lebih 96×79 dengan berat 137 kemudian ada juga yang besar sekitar 136 kemudian yang terkecil ukuran 48×39 cm kemudian usia tertua perkiraan dan dari hasil pemeriksaan JSI yang paling besar kurang lebih yang paling tua kurang lebih umurnya adalah 50 tahun kemudian yang termuda kurang lebih 8 tahun dan dari hasil USG yang dilakukan oleh dokter hewan JSI 4 ekor di antaranya dinyatakan ada telur.

Kegiatan dilanjutkan Pelepasliaran Satwa dilindungi (Penyu Hijau) ke habitatnya sebanyak 19 ekor hasil dari sitaan Polres Jembrana oleh Forkopimda Kab. Jembrana. (Pendim Jbr/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *