Gentra News Bali – Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Sutikno, S.M menghadiri pemberian remisi umum kepada narapidana dan warga binaan
masyarakat Lapas Kelas II B Karangasem di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Karangasem Jln. Serma Natih No.2 Kec. Karangasem, Kab. Karangasem pada Kamis (17/08/23)
Pemberian remisi umum ini dilaksanakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 di Kab. Karangasem dengan Tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Sutikno, S.M saat dikonfirmasi mengatakan”pemberian remisi umum kepada Narapidana dan warga binaan di Lingkungan LP Kelas II B Karangasem,
pada peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan apresiasi dari pemerintah berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan “ujarnya.
Saya ucapkan selamat kepada 193 orang penerima remisi yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, sambungnya.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Karangasem, Wakil Bupati Karangasem, Sekda Karangasem, Ketua DPRD, Dandim 1623/Karangasem, Kapolres Karangasem, Ketua Pengadilan, Kajari Karangasem, Kepala Pengadilan Agama Karangasem, Kalapas Kelas II B, Kepala LP Anak, Kepala Bapas, Kepala BNNK Karangasem, Ketua Darma Wanita Persatuan Lapas Kelas II B Karangasem dan Lapas Anak serta Ketua Persit KCK Cab. XXXVIII Dim 1623/Karangasem.
Rossa