Gentra News Bali – Sumbawa Barat – Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos.,M.Han., Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan TPS Khusus dalam Pelaksanaan Pemilihan bupati dan Wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat setda Lingkungan KTC kemutar telu jalan bungkarno no 3 Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Kamis (17/10/24), Pukul 08,00 Wita.
Dibuka acara tersebut dengan sambutan PJS bupati Kabupaten Sumbawa barat. Kita perlu melihat potensi-potensi yang bisa mengganggu stabilitas jalannya kegiatan, oleh karna itu melalui kesempatan ini kita membahas masalah tersebut nanti dari KPU bisa menyampaikan terkait dengan TPS Khusus bagaimana merekrutmen dari TPS Tersebut kemungkinan besar segala sesuatu yang bisa di memanfaatkan untuk menggali proses pilkada 2024 karna mengingat tidak semua orang bisa masuk ke PT AMNT.”Ujarnya
Sambutan Pjs setda Kabupaten Sumbawa barat dr Mulyadi S.HUT.
Terkait dengan penggalangan pemilukada bupati dan wakil bupati sumbawa barat tahun 2024 ini yang terdiri dari 234 TPS kemudian jumlah Pemili 17563 jiwa, di antara 234 TPS Ini ada 11 TPS Khusus tersebar diarea lingkar tambang,TPS Khusus ini baru ada pada saat kita melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini.sehingga perlu kita cermati dan kita teliti mudah-mudahan nanti yang yang suda di laksanakan oleh KPU dalam menentukan titik-titik Lokasi TPS dan penyelenggara Pemilihan umum terutama sekali itu ada kpp mudah-mudahan ini semuanya suda di siapkan.”Ucapnya
Sambutan Komandan kodim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos M.Han.
Kegiatan ini kami sudah laksanakan kemaren dengan bapak Pjs Bupati dan bawaslu termasuk juga dari rekan-rekan kesbangpol,Namun pertemuan sampai saat ini belum ada perwakilan dari PTAMNT, jadi Penyampaianya bahwa mereka sudah mendapatkan imformasi 11 TPS di lokasi khusus di PTAMNT, memang sesuai rigulasi tapi biasanya selama ini tempatnya kalau gk di rumah sakit puskesmas ataupun lapas,Namun regulasi si tempat tambang ini bisa di buat TPS lokasi khusus.
Penentuanya suda di tentukan dari bulan juli,sebelum ada penetapan calon,kemudian kami kemarin di undang oleh KPU untuk menentukan 5 titik dan lima titik TPU di lokasi khusus ada 11 TPS, Sekarang ini agak menjadi perkembangan situasi,dengan adanya perubahan keadaan.dengan munculnya calon berasal dari PTAMNT dari paslon no 2.,apabila di lokasi khusus tetap di laksanakan,apabila calon no 2 tidak menang maka tidak jadi persoalan, Namun apabila calon no 2 di lokasi khusus menang ini akan menjadi potensi kerawanan atau keos.
Kami dalam hal kegiatan yang terlaksana ini,kami hanya membantu aparat kepolisian dalam hal pengamanan,apabila ada minta bantuan kami mendukung, Pengalaman beberapa kali kami mengikuti kegiatan dalam hal ini, dari pimpinan kami selalu di perintahkan dalam hal stabilitas keamanan, kami suda sarankan ke KPU,Namun KPU tetap bertahan,saya memasuki karna ini sudah di tentukan,Namun harus di lengkapi Dengan persyaratan SK Penentuan supaya semua kegiatan berjalan aman.
Harapan kami TNI-POLRI suda jelas perintahnya Netral termasuk juga ASN,PNS harus juga menunjukan itu,jangan Nant8 salah satu paslon melaksanakan kampanye di wilaya lalu jangan sampai ada perangkat desa di lokasi kampanye,hal semacam bisa memicu Stabilitas yang kurang bagus, Saran dari kami,tapi apabilah tetap di laksanakan di lokasi khusus di PT AMNT harus betu steril supaya berkembang ke pendukung -pendukung yang lain.”tegas nya.
Sambutan perwakilan dari polres.
9Kemarin kami melaksanakan kegiatan mengecek lokasi, khusus kami dari polres siap melaksanakan kegiatan kedepan. Tetapi apabila ada cara solusi yang lain untuk pindah tempat lokasi khusus yang sudah di rencanakan di PTAMNT itu lebih baik, jadi semua rangkaian kegiatan yang kami perlukan adalah Akses, Sebetulnya hari ini dalam rapat yang perlu adik sebenarnya dari PTAMNT,Sehingga kordinasi yang selama ini di selenggarakan lebih mudah untuk mencari solusinya.,bayangkan jumlah pemilinya lumayan banyak.5948 jiwa, apabila dalam kegiatan terjadi suatu masalah maka terpulang juga tanggung jawabnya ke aparat pengamanan.jelasnya.
Sambutan Komisioner KPUD Divisi Program dan Data Doni Mas Ade yang intinya.
Regulasi bagaimana tps lokasi khusus ini terbentuk sesuai dengan perintah undang-undang pada PKPU, tahun 2024.tentang pembentukan TPS lokasi khusus itu bab 10 halaman 27 pasal 57 ayat 1-6 itu jelas perintahnya untuk bagaimana kewajiban KPU dalam rangka membangun TPU di lokasi khusus,
Di pasal 57 ayat 1 KPU Kabupaten kota dapat menyusun daftar pemilih di kota khusus
Ayat 2 daftar pemilih lokasi khusus sebagaimana di maksud pada ayat 1 memuat pemili yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus, Memilih dengan alamat ktp elektronik, berada dalam satu Kabupaten kota atau dalam satu wilaya Provinsi,
dapat memilih daftar pemilih yang telah di susun sebagaimana di maksud pada ayat 1 merupakan daftar pemilih yang mustahil berdasarkan dari hasil pencolitan yang telah kita lakukan, lokasi khusus sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 adalah huruf A rumah tahanan atau rumah pemasyarakatan
- Lokasi bencana
- Daerah komik
- Lokasi lainya dengan kriteria
-Terdapat pemilih pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alat KTP Elektronik.
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut.
Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos M.Han. PjS bupati Kabupaten Sumbawa Barat jurmansyah S.HUt.,M.AP. PjS sekda Kabupaten Sumbawa Barat dr mulyadi S.HUT. Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP I Dewa Gde Wija Astawa, S.H. Para OPD Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Beni Utama. Kaban Bakesbang Kab. Sumbawa Barat. Muhammad Suharno S.So. Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat. Ibrahim S.Sos.,MM.,. Kepala Bagian Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat Amiruddin Daeng Hasan S.H. Camat Maluk Mulyadi S.P. Komisioner KPUD Divisi Program dan Data Doni Mas Ade. Komisioner Bawaslu, Kordiv, Hukum, Pencegahan, Humas Parmas Karyadi SE.. Komisioner Bawaslu, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Yaya Arifah.
(Pendim 1628).