
Gentra News NTT – KODIM 1605/BELU, Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi,S.T menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2045 dan RPJPD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029, Senin (13/5/2024).
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Malaka yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka tersebut di pimpin oleh Sekda Kabupaten Malaka Ferdinandus Un Muti. S.Hut., serta dihadiri juga oleh Forkopimda Malaka, Kepala Bappelitbangda NTT, Staf Ahli Bupati Malaka, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Malaka dan para pimpinan OPD Malaka.
Kegiatan di awali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Doa , Laporan Panitia Pelaksana Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Kabupaten Malaka 2025-2045, sambutan Bupati Malaka sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2045.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bupati Malaka dengan tema “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malaka tahun 2025-2045”, pemaparan materi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka dengan Tema “Harapan dan Aspirasi Masyarakat Malaka menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bappelitbangda Prov. NTT dengan tema “Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Prov. NTT 2025-2045”, serta pemaparan materi oleh Tim Penyusun RPJPD tentang Draft Ranwal RPJPD Kabupaten Malaka 2025-2045.
Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi,S.T mengatakan bahwa terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Malaka, Kodim Belu dan seluruh jajarannya sangat mendukung apa saja yang menjadi program pemerintah Kabupaten Malaka, hal ini guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait lainnya dalam mendukung rencana pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang di wilayah Kabupaten Malaka ini” ucap Dandim Suhardi.
Diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, mengamanatkan bahwa Rancangan Awal RPJPD dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik. Selanjutnya hasil Konsultasi Publik dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan, Berita Acara tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD. PendimBelu
- BOLA
- Food
- Gadgets
- Gosip
- Inspirations
- KEJATI
- KEMENKUMHAM
- KODAM 1/ BUKIT BARISAN
- Kodam IV/Diponegoro
- Kodam IX / Udayana
- Kodim badung
- Kodim Buleleng
- Kodim ende
- Kodim Gianyar
- Kodim Jembrana
- kodim sumbawa barat
- Kodim Tabanan
- Kodim TTU
- Korem 161/Wira Sakti
- Korem 162/Wira Bhakti
- Korem 163/Wira Satya
- KRIMINAL
- LIFESTYLE
- NTB
- Pemda Alor
- PEMDA BADUNG
- PEMDA BULELENG
- Pemda Ende
- PEMDA JEMBRANA
- PEMDA KARANGASEM
- PEMDA KLUNGKUNG
- Pemda Kupang
- Pemda Lombok Tengah NTB
- PEMDA TABANAN
- PERISTIWA
- POLDA BALI
- Polda Jatim
- POLDA NTB
- POLDA NTT
- Polres badung
- Polres Ende
- Polres Karangasem
- Polres Kupang
- Polres Lombok Timur
- polres lombok utara
- Polres Malang
- Polres Tabanan
- Polresta Denpasar
- Polresta Kupang Kota
- POLRI
- PROVINSI BALI
- Reviews
- Software
- TECH
- Technology
- TNI AD
- TNI AL
- TNI AU
- Travel
- TREN NEWS
- Trends
- Yonif 741/GN
- Yoniv 741
