Dandim Klungkung Hadiri Kunjungan Menteri ATR/BPN

Bali-Klungkung,- Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Jend.TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melaksanakan

kunjungan kerjanya ke kabupaten Klungkung, Rabu ( 24/05/23 ).

Kegiatan Menteri ATR/Kepala BPN Jend.TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan rombongan tersebut dalam rangka penyerahan

sertifikat baik kepada pemohon perorangan maupun milik desa/banjar.

Kegiatan yang di gelar di balai banjar adat Kawan, desa Jumpai, Klungkung tersebut turut pula di hadiri oleh Danrem 163/Wirasatya, Kanwil BPN Prov. Bali, Bupati Klungkung beserta Forkopimda termasuk Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S. Ag., M. Tr. (Han), para kepala instansi di wilayah Klungkung serta perwakilan penerima sertifikat dan masayarakat desa Jumpai.

Dandim Klungkung Hadiri Kunjungan Menteri ATR/BPN

Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Bapak Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa terkait

dengan tata ruang, bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan RDTR agar nantinya Klungkung siap untuk menerima investor.

Terkait dengan program PTSL, dalam 1 tahun sertifikat yang bisa di selesaikan sebanyak 500 lembar. Untuk kabupaten Klungkung PTSL sudah mencapai 94 ℅, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanah, “terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/ BPN mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah beserta jajarannya, serta

masyarakat yang telah bekerja sama ikut serta menyelesaikan program PTSL, “tutupnya.

Sementara itu, usai kegiatan Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S. Ag., M. Tr. (Han) mengatakan bahwa penyerahan sertifikat baik kepada pemohon perorangan maupun milik desa/banjar kali ini meliputi pensertipikatan hak atas

12 (dua belas) bidang tanah di Kabupaten Klungkung yang terletak di Desa Tojan, Desa Jumpai dan Desa Batununggul yang

merupakan hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan permohonan Pemberian Hak Instansi Pemerintah.

Menurutnya, jika tanah sudah di sertifikatkan, maka sudah pasti memiliki kekuatan hukum, sehingga nantinya

akan terhindar dari praktek-praktek mafia tanah, “terangnya.

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi salah satu solusi mencegah dan menekan potensi konflik pengurusan tanah. Semoga hal ini akan semakin meningkatkan Kamtibmas serta kesejateraan masyarakat di wilayah Klungkung, “tutupnya. ( Pendim 1610/Klungkung )

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *