DANPOMDAM IX/UDAYANA KLARIFIKASI TERKAIT BERITA VIRAL PELAPOR MENJADI TERSANGKA

Gentra News Bali – Denpasar, Bertempat Aula Mapolda Bali, jalan WR. Supratman, no 7 Kelurahan Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Danpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi S.H., M.Tr.(Han). melakukan Jumpa Pers/klarifikasi terkait adanya berita viral Ibu AP(Istri dari Lettu CKM MHA) di berbagai media sosial.

Perkara yang dilaporkan oleh ibu AP(Istri dari Lettu CKM MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana bahkan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan berkas perkara tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan Asusila yang di lakukan oleh suaminya Lettu CKM MHA. Terang Danpomdam

Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan atas nama BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti yang di peroleh berupa foto dan chat tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur perzinahan dan tindakan asusila, namun dari pihak Pomdam IX/Udayana Menyampaikan kepada ibu AP apabila di kemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti. Ujarnya

Kapendam IX/Udayana menambahkan Bahwa kasus yang menyebabkan ibu AP menjadi tersangka dengan kasus yang viral tersebut berbeda, akan tetapi dalam satu rangkaian, kasus yang dilaporkan oleh ibu AP merupakan kasus tindakan dugaan perselingkuhan dan Asusila Sedangkan kasus yang menyebabkan ibu AP menjadi tersangka adalah adanya dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang di laporkan oleh korban yang merasa di rugikan yaitu saudari BA terkait postingan yang disebarkan oleh ibu AP di akun media sosial @ayoberanilaporkan6. imbuhnya

Hadir dalam kegiatan Press Release Danpomdam, Kapendam IX/Udayana, Kabid Humas Polda Bali, Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *