Danramil 1612-03/Reo Ikut Serta Dalam Proses Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Gentra News NTT – Danramil 1612-03/Reo diwakili oleh Peltu Lasiman, ikut serta dalam acara pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Reo, pada hari Rabu, 1 November 2023. Pemusnahan tersebut merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak tegas kejahatan di daerah tersebut.

Peltu Lasiman hadir mewakili Danramil 1612-03/Reo dalam acara yang dipimpin oleh Kacabjari Negeri Ruteng, Riko Budiman SH.M.H. Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat penting, termasuk Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus, Camat Reok Teo Baldus Djunaidi SH, dan Sekcam Reok Barat Yosef Sudarso S.E. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beragam pakaian dan satu bilah parang, yang merupakan bukti dari beberapa kasus pidana umum yang telah ditangani.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakarnya, menegaskan penyelesaian resmi dari beberapa kasus yang telah diatasi. Kehadiran pihak terkait dalam acara ini menandakan komitmen serius dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa yakin dan percaya terhadap penegakan hukum yang adil dan efektif di wilayah mereka.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat sekitar dapat merasa lebih aman dan nyaman, menunjukkan komitmen dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. Hal ini juga menandakan adanya penegakan hukum yang efektif dan transparan dalam mendukung terciptanya masyarakat yang aman dan tertib.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *