Kupang, 25 Juni 2025 – Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., menyampaikan keberatan secara tegas sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari Ketua LSM LPPDM, Marselus N. Ahang, atas pernyataannya yang dinilai sebagai tuduhan keji dan tidak berdasar terkait proses seleksi Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) TNI AD Gelombang II Tahun 2025.
Pernyataan Marselus N. Ahang yang viral melalui akun TikTok @marselahang dan media online obortimur.com—dengan narasi yang menuduh panitia seleksi sarat praktik KKN serta mendesak pencopotan pejabat Korem 161/WS—ditegaskan oleh Danrem sebagai bentuk fitnah yang sangat merugikan institusi TNI AD, khususnya Korem 161/Wira Sakti.
“Pernyataan yang bersangkutan tidak mencerminkan fakta dan data di lapangan, serta dilakukan tanpa proses verifikasi atau konfirmasi yang sesuai etika komunikasi publik, terlebih disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat,” tegas Danrem.
Fakta menunjukkan bahwa anak kandung dari Marselus N. Ahang, atas nama Fransiskus Gego Bumiral Ahang, merupakan salah satu peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Panda Kupang Nomor: B/975/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025. Alasan tidak lulus jelas disebutkan karena tidak memenuhi syarat kesehatan: U4 (Fistula Preaurikularis) dan L4 (Buta Warna Parsial).
Menariknya, pernyataan anak kandung Marselus, Fransiskus Gego Bumiral Ahang, justru berbeda dari yang disampaikan ayahnya. Dalam wawancara via telepon WhatsApp pada Selasa malam (24/06/2025), Fransiskus menyatakan tidak pernah merasa dinyatakan lulus oleh panitia, dan bahkan tidak pernah menaiki kendaraan milik Korem 161/WS menuju pelabuhan Tenau sebagaimana disebutkan dalam narasi tuduhan ayahnya.
“Dengan demikian, pernyataan Ketua LSM LPPDM jelas tidak memiliki dasar kebenaran dan telah mencemarkan nama baik institusi. Korem 161/WS merasa sangat dirugikan, baik secara institusional maupun personal,” lanjut Brigjen TNI Joao Xavier.
Menindaklanjuti hal tersebut, Danrem 161/WS meminta secara resmi agar Marselus N. Ahang bertanggung jawab secara moral dan hukum dengan menyampaikan klarifikasi terbuka dalam bentuk press release di media online dan media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui video pernyataan resmi.
“Kami menegaskan bahwa siapa pun yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar kepada TNI AD, apalagi membawa nama institusi dalam pusaran opini publik tanpa fakta, harus siap bertanggung jawab. Ini bukan sekadar menjaga nama baik, tetapi juga menjaga integritas proses seleksi yang telah dijalankan secara transparan dan profesional,” pungkas Danrem.
Korem 161/Wira Sakti berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi publik untuk lebih cermat dalam menyampaikan informasi, serta mengedepankan klarifikasi langsung sebelum membentuk opini yang berpotensi merugikan banyak pihak.( Rossa )