Gentra News NTT – SUMBA TENGAH, Dalam rangka menindak lanjuti rapat koordinasi yang telah di laksanakan beberapa hari lalu, Babinsa Koramil 1613-03/Katikutana bersama Polsek Katikutana, Brimob Kompi 3 Batalyon C, Satpol PP Kabupaten Sumba Tengah, Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, pegawai Kecamatan Katikutana, Aparat Desa Anakalang, melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak tertib sesuai arahan pemerintah Daerah, yang berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan di Desa Anakalang Kec. Katikutana Kab. Sumba Tengah, Senin (06/05/2024)
Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pimpin langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Sumba Tengah,
Turut hadir dalam kegiatan penertiban yakni Kadis Perizinan Kab. Sumba Tengah, Kadis Koperasi Lab. Sumba Tengah, Danki Brimob kompi 3 Batalyon C, Kapolsek Katikutana, Babinsa yang mewakili Danramil Katikutana, Plt. Satpol PP Kab.Sumba Tengah, Sekcam Katikutana dan Kepala Desa Anakalang.
Dalam Kegiatan tersebut petugas menghimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan Trotoar dan Badan Jalan sebagai tempat berjualan agar tidak berjualan di atas Trotoar dan Badan Jalan demi kelancaran Lalu Lintas maupun pengguna jalan kaki yang melintas.
Adapun hasil kegiatan tersebut untuk memberikan teguran dan himbauan kepada para pedagang yang berjualan menggunakan Trotoar maupun Badan Jalan agar mematuhi tata tertib dalam berjualan demi kenyamanan bersama.
Rossa