Gentra.co.id Bali – Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, resmi di tetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1).
Penetapan ini di tandai dengan penganugerahan penghargaan yang di berikan oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, bersama perwakilan KPK, kepada Perbekel Desa Aan, I Wayan Wira Adnyana. Acara penghargaan tersebut berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, dengan di dampingi oleh Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.
Desa Aan menjadi salah satu dari sembilan desa di Bali yang masuk dalam program percontohan Desa Antikorupsi. Program ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pj. Bupati Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap Desa Aan. “Saya ucapkan selamat kepada Desa Aan karena telah di tetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Dengan penghargaan ini, saya harapkan Desa Aan dapat di jadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung, serta tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Program Desa Antikorupsi ini di harapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mengelola pemerintahan desa secara jujur dan bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput.
Rossa

