Diduga Korupsi Rp 24,5 Miliar, Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi Ditetapkan Tersangka

Denpasar Gentra.co.id – diduga Korupsi tersebut telah direkayasa secara kreatif. Seorang pejabat yang dulunya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, yaitu Fahrur Rozi,

saat ini resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan di tahan. Dia di duga menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai Rp 24.499.474.500, dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan

yang bergerak dalam percetakan dan penerbitan buku, selama periode tahun 2006 hingga 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah

menetapkan Fahrur Rozi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Selain itu, Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto, juga di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Fahrur Rozi dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) di duga telah

Diduga Korupsi Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi Ditetapkan Tersangka

diduga Korupsi menerima uang secara reguler dari CV Aneka Ilmu selama 13 tahun,

dengan total yang mencapai Rp 24,4 miliar.

Modus operandi yang di lakukan oleh Fahrur Rozi dalam kasus ini adalah memberikan pinjaman modal kepada CV Aneka Ilmu

dengan total pinjaman sebesar Rp 13,5 miliar selama periode tahun 2006 hingga 2014. Pinjaman tersebut di duga hanya merupakan cara untuk menyembunyikan pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi.

Setelah memberikan pinjaman tersebut, Fahrur Rozi kemudian menawarkan buku-buku yang di terbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas

pemerintahan daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada tahun 2018, ketika dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozi mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku-buku

dari CV Aneka Ilmu sebagai bagian dari proyek pengadaan buku perpustakaan desa.

Dalam kasus ini, terdapat konflik kepentingan antara tugas Fahrur Rozi sebagai Jaksa. Uang yang di terima oleh Fahrur Rozi di duga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang di laksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Oleh karena itu, Fahrur Rozi di duga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fahrur Rozi di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Suwanto di tahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *