Gentra News Bali-Buleleng Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang di sampaikan ke Polres Buleleng adanya kegiatan judi sabung ayam
di daerah Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar yang kemudian di tindak lanjuti Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana, S.I.K., M.H.,
memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H.,M.A., dengan Kanit I Pidum IPDA Demerial Safriansyah, S.Tr.K., dan personelnya
turun langsung ke lapangan bersama satuan Samapta Polres Buleleng yang di pimpin Kasat langsung Kasat
Samapta AKP Wayan Sukrawan, S.A.P , dengan Kanit Patroli AIPTU Harrys Sukandar.
Sampai di sekitar lokasi kejadian terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan sabung ayam tersebut keluar dari gang jalan Anggrek di daerah
Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam, sehingga meyakinkan personel
Sat Reskrim Polres Buleleng, di sekitar tersebut di duga adanya perjudian sabung ayam.
Di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam, dtemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki,
sehingga segera d ilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang di duga selaku penyelenggara judi,
kegiatan tersebut di temukan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2023, pukul 17.00 wita.
Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Buleleng
Untuk sementara orang yang di duga selaku penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut NA (55) dengan alamat Banjar Dinas
Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng dan sekarang ini masih di mintai keterangan.
Barang bukti yang di amankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain : selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai
sebesar Rp. 260.000.-, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang,
delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.
Terkait dengan adanya judi dadu/mong-monggan di amankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar,
enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp. 79.000.- Kemudian terkait dengan judi ayam di amankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp. 24.000.-
Terhadap kejadian tersebut di duga melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah, ucap Kasat Reskrim.
Rossa