Dijanjikan Gaji Menggiurkan Diluar Negeri, Lima Orang PMI Menjadi Korban.

Gentra News Bali – Buleleng – Saat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng

AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., yang di dampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, menyampaikan realese

dugaan kasus TPPO pada hari ini Kamis (15/6/2023) di Mapolres Buleleng, terungkap PMI yang di janjikan

mendapatkan pekerjaan di Luar Negeri menjadi korban.

Peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja

di Negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng, saat itu

terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.

Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya N.W. (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki.

Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang di janjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar Rp. 7.000.000.-

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa di urus langsung oleh N,W., yang tinggal di turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

Lima Orang PMI Menjadi Korban

Sampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara ( IKAMET) yang di buatkan terduga pelaku N.W., dan saat itu korban tidak

di pekerjakan sesuai dengan perjanjian yang di lakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti

profisi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia

dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A(22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang,

tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000.- kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Modus Operandi yang di lakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan di tempat tujuan akan di sediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.

Maka terhadap terduga pelaku, di sangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( Lima Belas Tahun ) tahun dan/ denda paling banyak Rp.600.000.000.00,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ), ucap Kapolres Kasat Reskrim.

Di sisi lain dari pihak BP3MI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan, ucapnya.

“ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan”, imbuhnya

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *