Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan memastikan bahwa Yayasan Anak Bali Luih, yang terkait dengan sindikat penjualan bayi lintas provinsi, beroperasi tanpa izin di wilayah mereka. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok membongkar jaringan penjualan bayi yang dikendalikan oleh tersangka utama I Made Aryadana (41).
Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, saat ditemui oleh awak media, menyatakan bahwa meskipun yayasan tersebut mengklaim memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), namun pihak Dinsos P3A Tabanan tidak pernah memberikan izin operasional kepada yayasan tersebut. “Kalau dikatakan resmi, dari (Polres) Depok membawa izin Kemenkumham-nya (yayasan) termasuk sampai di provinsi oleh Badan Kesbang, tetapi di sini (Dinsos Tabanan) dia tidak ada (izin),” tegas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan mengklarifikasi bahwa yayasan yang terlibat dalam sindikat tersebut bukanlah Yayasan Luh Luwih Bali, melainkan Yayasan Anak Bali Luih. Yayasan ini telah beroperasi sejak 29 September 2023, berlokasi di rumah BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E/17, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Namun, Dinsos P3A Tabanan mengaku tidak mengetahui aktivitas yayasan tersebut sebelum kasus ini diungkap. “Kami baru mengetahui adanya aktivitas penjualan bayi setelah informasi dari Polres Metro Depok. Selama beroperasi, yayasan itu tertutup dan sang pemilik seolah tidak ingin urusannya dicampuri oleh pihak lain,” ungkap Gunawan.
Kasus ini mengguncang masyarakat karena modus penjualan bayi yang dilakukan lintas provinsi, dengan korban-korban bayi yang diduga dijual melalui sindikat ini. Investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dari praktik ilegal ini.