Diskominfo Tabanan Laporkan Belasan Media Online ke Dewan Pers atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Tabanan, 8 Oktober 2024 – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tabanan secara resmi melaporkan belasan media online ke Dewan Pers di Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak objektif, khususnya menyangkut birokrasi di Pemkab Tabanan.

Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiatara, membenarkan laporan tersebut pada Minggu (08/10/2024). Ia menyebutkan bahwa laporan telah dikirimkan pada 27 September 2024. “Iya, 27 September lalu kami kirim surat laporan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Menurut Winiatara, belasan media online yang dilaporkan tidak menjalankan prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait konfirmasi kepada pihak Pemkab Tabanan sebelum memuat berita. Pemberitaan-pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan hanya menggunakan narasumber yang dianggap tidak kompeten, serta memuat opini yang bersifat menghakimi.

“Pemberitaan yang dimuat tidak menjalankan fungsi jurnalistik, tidak berimbang, dan terkesan subyektif. Bahkan beberapa artikel mengandung prasangka negatif serta menyudutkan Pemkab tanpa adanya bukti yang kuat,” tambahnya. Beberapa isu yang diberitakan antara lain mengenai rumah jabatan dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan.

Pihak Diskominfo Tabanan kini masih menunggu tanggapan resmi dari Dewan Pers terkait laporan tersebut. Winiatara juga menegaskan bahwa keputusan mengenai legalitas media dan kompetensi para jurnalis yang terlibat akan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers.

“Apakah media tersebut terverifikasi dan memiliki badan hukum, biarlah Dewan Pers yang menilai. Kami juga menunggu hasil dari evaluasi apakah jurnalis yang bekerja di media tersebut telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) maupun uji kompetensi jurnalis (UKJ),” pungkasnya.

Laporan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penegasan akan pentingnya menjaga kode etik jurnalistik, terutama dalam pemberitaan terkait institusi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *