Gentra.co.id Bali – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menetapkan sebagai tersangka seorang WNA Asal Prancis, MPA (29) atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada bulan Januari 2025 lalu (3/2/2025)
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta,S.Sos melalui Kanit Reskrim AKP I Nengah Sulatra mengatakan bahwa membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka WNA Prancis atas dugaan tindak pidana pencurian.
“Jadi aksi MPA ini dilakukan pada tanggal 26 Januari 2025 bertempat di Desa Batumadeg Kecamatan Nusa Penida dengan mengambil satu buah sepeda motor dengan merk Honda Scoopy, Ujar Kanit Reskrim
“Untuk kasusnya sedang kami tangani di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Nusa Penida” Tambanya.
Rossa