Gentra News NTT – Kabupaten Kupang, 13 Desember 2024 – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang menuntaskan Tahap II kasus tindak pidana pemilu berupa penghalangan kampanye yang terjadi di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 17 November 2024, di Lapangan Koro-Koro Baun, zona 3 pelaksanaan kampanye.
Pada Jumat siang (13/12), proses penyerahan tersangka MAA (50) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Detail Kasus
MAA, warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, diduga menghalangi jalannya kampanye Paket Gemoy di zona 3. Laporan atas tindakan ini diajukan pada 26 November 2024 oleh pihak korban. MAA dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Proses pelimpahan ini dihadiri langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kupang, termasuk Adam Horison Bao, S.H., dan Zakaria Senin, S.Sos., yang memberikan supervisi pada tahap penanganan pelanggaran. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., bersama Jaksa Fiodas Jaman, S.H., menerima tersangka dan barang bukti.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang berkomitmen menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.
“Ini menjadi bukti bahwa pelanggaran pemilu akan ditindak tegas. Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih taat hukum demi demokrasi yang sehat,” ujar Kapolres.
MAA Bersikap Kooperatif
Tersangka MAA menjalani proses penyerahan dalam kondisi sehat dan menunjukkan sikap kooperatif. Proses ini menandai langkah signifikan menuju penyelesaian kasus melalui persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa hukum tidak pandang bulu, terutama dalam menjaga integritas pemilu. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang terus menunjukkan dedikasi dalam melindungi proses demokrasi dari gangguan apa pun.
Rossa