DUKUNG PENINGKATAN KUALITAS PARIWISATA BALI, KANWIL KEMENKUMHAM BALI HADIRI RAPAT TATA KELOLA PARIWISATA BALI

Bali – Denpasar – Dalam rangka mengantisipasi permasalahan-permasalahan krusial di bidang pariwisata yang terjadi belakangan ini, kami bermaksud melaksanakan rapat Evaluasi Tata Kelola Pariwisata Bali yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (08/05).

Kegiatan rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun, dan Wakil Kapolda Bali yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, dan seluruh instansi terkait.

Dalam keterangannya Cok Ace menyampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali haruslah wisatawan berkualitas. Wisatawan tersebut harus menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal Bali. Hal tersebut merespon maraknya pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan yang datang ke Bali. Penegasan tersebut juga bertujuan untuk menata kembali ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas.

“Sudah banyak sekali kelakuan yang melangar norma, dan tidak mengindahkan adat di Bali, serta pelanggaran lalu lintas oleh para turis asing di Bali. Mulai dari mengendarai sepeda motor tanpa helm, sampai berani membentak polisi jika ditegur.” ucap Cok Ace.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Imigrasi Bali telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak menghormati kebudayaan dan kearifan lokal Bali. Anggiat juga menyampaikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri, perlu dukungan dan kerjasama dari instansi lain terkait serta masyarakat.

“Imigrasi telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian. Namun, Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian. Perlu kerjasama Instansi terkait yang tergabung dalam Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dan masyarakat dalam melaporkan tindakan pelanggaran WNA.” ucap Anggiat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *