Edukasi terkait Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankumham beserta Tim KI Kemenkumham Bali Sasar Pusat Perbelanjaan pada Kabupaten Buleleng

Singaraja gentra.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkumham Bali) melalui Subbidang Kekayaan Intelektual, terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Provinsi Bali. Kali ini Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi KI dalam hal Merek Kolektif juga pemantauan dan edukasi pencegahan pelanggaran merek, Jumat (9/2/2023).

Kehadiran Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali di Dinas DagperinkopUKM disambut langsung oleh Kepala Bidang Perindustrian, Agus Wiswa Diatmika, dimana dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI karena KI sangat mempengaruhi ekonomi digital masyarakat sehingga peningkatan sumber daya untuk pelindungannya dapat ditingkatkan.

“Pelaksanaan penegakan hukum kekayaan intelektual dengan delik aduan sangat sulit menunggu pengaduan dari pemegang hak, dikarenakan Indonesia yang sangat luas wilayahnya, maka cara mengantisipasinya adalah dengan melakukan pencegahan atau tindakan preventiv”, terang Redana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perindustrian, Agus Wiswa Diatmika mendukung apa yang akan dikerjakan oleh Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali, utamanya dalam meningkatkan potensi KI yang terdapat di Kabupaten Buleleng dalam hal Merek dan juga bentuk edukasi serta pengawasan didalamnya.

Adapun tujuan Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan KI yang dilaksanakan bertujuan memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan khususnya di Kabupaten Buleleng dengan cara memberikan informasi terkait undang-undang kekayaan intelektual, sehingga mereka sebagai pengelola memahami dan mengantisipasi terhadap para penyewa tempat yang memang disediakan oleh pengelola untuk tidak menjual barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang khusunya Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan peninjauan ke beberapa tempat Pusat Perbelanjaan guna memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual khususnya Merek.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menerangkan bahwa jika saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa, agar segera dapat mengajuakan permohonan pendaftaran Merek secara online melalui website merek.dgip.go.id.

“Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya”, terang Alexander saat memberikan edukasi pada salah satu pengelola tempat perbelanjaan.

Disamping itu Kadiv Yankumham juga menyerahkan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari himbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu.

(Rossa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *