Gentra News NTT – Danramil 1629-02/Kodi, Kapten Cba Yan Karel Dedi Mete bersama Sertu Hariyanto, menghadiri undangan dalam penyelesaian
masalah Sengketa lahan perbatasan Kampung Ikit dan kampung Bilu, Desa Hamili Ate untuk memberikan tapal
batas di perbatasan lahan seketa, Sabtu (09/06/2023).
Kehadiran Danramil 1629-02/Kodi Kapten Cba Yan Karel Dedi Mete bersama Sertu Hariyanto dalam menghadiri undangan Sengketa
lahan tersebut sebagai penengah dalam membantu mencari solusi terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut.
Kapten Cba Yan Karel Dedi Mete dalam kesempatan tersebut menyampaikan permasalahan ini baiknya di selesaikan dengan Kepala yang
di ingin sehingga kita dapat menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga kedua belah pihak tidak saling di rugikan.
Danramil juga memberikan himbauan agar pertemuan kedua yang bersangkutan di kampung ikit dan kampug Bilu memberikan pemahaman permasalahan tersebut dari Kedua yg bersangkutan, agar tidak membuat masalah yg bisa menimbulkan korban jiwa.
“Garis batas tanah yg di kalaim oleh kedua belah pihak sudah memberi patok dalam keadaan aman dan lancar”, ucap Danramil.
Rossa

