Belu – Pos Dafala berikan sosialisasi pemahaman tentang Jatmuhandak kepada masyarakat di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Kamis (31/07/2025).
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa dengan menyimpan Senjata Munisi dan Bahan Peledak (Jatmuhandak) bisa dikenakan hukuman sesuai pasal yg berlaku.
Melalui sosialisasi oleh Danpos Dafala bersama anggotanya diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyerahkan barang tersebut tanpa ada rasa takut. Melalui sosialisasi ini juga membantu masyarakat mereka memahami hukum dan aturan pengunaan Jatmuhandak.
Danpos Dafala Sertu Surya Prasetya pada soaialisai tersebut menyampaikan bahwa menyimpan senjata atau sejenisnya bisa mebahayakan baik diri sendiri maupun orang lain, selain itu juga bisa di kenakan sesuai bpasal UU nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Muhandak.
Sambutan baik dari masyarakat berharap kegiatan ini harus sering dilaksanakan terutama bagi masyarakat di batas negara sehingga bisa paham tentang hukum dan aturan bahwa warga sipil tidak boleh menyimpan atau memiliki senjata dan lainnya, akan lebih aman diserahkan kepada yang berwenang.
Pos Dafala juga pada kesempatan tersebut melalui anggota Kesehatannya menyempatkan waktu untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat Desa Dafala.
KERJA TUNTAS DI TAPAL BATAS
LAKSANAKAN TUGAS DENGAN TULUS DAN IKHLAS
GARUDA BERHASIL