Gentra News Bali-Denpasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali menerima seorang warga negara asing
dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Di ketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai
angkutan kota (angkot) tanpa di sertai izin mengemudi yang sesuai, Kamis (15/06/2023).
Setelah di lakukan serah terima dan pemeriksaan awal di ketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat,
berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah di amankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum
terkait pengawasan orang asing di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya
terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) atas kerjasamanya dalam penangkapan
orang asing yang melakukan tindakkan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Timpora dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga nama baik Pariwisata Bali dari perilaku WNA yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.” ucap Anggiat.
Rossa