Gentra News NTT-SIKKA Babinsa Desa Waiara Koramil 1603-04 Kewapante Kodim 1603/Sikka Sertu Yesaya Bulla menghadiri undangan kegiatan Realisasi Denda Adat terkait permasalahan memperebutkan lapak jualan di Rt/Rw 05/02 Dusun Waiara Desa Waiara antara bapak Yoseph Maleng dan Ibu Karolina Karmalina yang telah diselesaikan di Polsek Kewapante.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua BPD Desa Waiara Kepala Dusun Waiara, Babinsa Desa Waiara, Ketua Rt 05 dan 06 Dusun Waiara, Lembaga adat Desa Waiara.
Atas dasar yang telah di sepakati bersama pada mediasi dan penyelesaian masalah sebelum nya, Realisasi denda adat yang akan di berikan kepada Ibu Karmalina berupa Babi 1 ekor, Beras 25 kg, Moke 10 ltr.
Pada kesempatan tersebut selaku Babinsa Desa Waiara Serka Yefta Yoel Honin mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa dan khususnya kepada kedua belah pihak karena telah melaksanakan kegiatan realisasi dengan baik dan lancar yang diselimuti dengan rasa kekeluargaan.
“Saya selaku Babinsa Desa Waiara sudah tugas nya saya memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepadan masyarakat di Desa Waiara, saya harap permasalahan seperti ini tidak terulang kembali” Tutup Babinsa.
(PENDIM 1603/SIKKA)