Gianyar – Blahbatuh, Minggu (26/10/2025) – Dalam rangka mendukung upaya penertiban administrasi kependudukan dan menjaga keamanan wilayah binaan, Babinsa Desa Saba Koramil 1616-04/Blahbatuh Pelda I Wayan Yasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Saba Bripka I Nyoman Mara Arta dan Pemerintah Desa Saba melaksanakan kegiatan Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Blahbatuh Nomor: 300/470/PS/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Pengawasan Penduduk Non Permanen (Sidak Penduduk Pendatang). Pelaksanaan sidak dilakukan oleh Tim Gabungan, dengan tujuan untuk memastikan agar penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Saba tertib administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Gianyar.
Adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Satpol PP Kabupaten Gianyar (10 orang), Kesbanglinmas Kecamatan Blahbatuh (4 orang), anggota Polsek Blahbatuh (2 orang), Perbekel Desa Saba, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM Desa Saba, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Saba, Perangkat dan Staf Desa Saba, Pecalang Desa Adat se-Desa Saba, serta para Bendesa Adat Blangsinga, Banda, Pinda, Bonbiyu, dan Linmas Desa Saba.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi empat kelompok sesuai wilayah sasaran, yakni: Tim 1 melaksanakan sidak di Banjar Blangsinga, Tim 2 di Banjar Bonbiyu, Tim 3 di Banjar Banda, dan Tim 4 di Banjar Pinda. Dari hasil pengawasan, ditemukan total 163 pelanggaran administrasi dengan rincian: Tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP): 0 orang, Memiliki KTP kadaluarsa: 0 orang, Tidak memiliki Surat Keterangan Lapor Diri: 163 orang.
Dengan adanya warga pendatang tidak memiliki surat keterangan lapor diri, Babinsa dan Team menghimbau kepada para penduduk non permanen yang berdomisili dan bekerja di wilayah Desa Saba, diimbau agar segera melapor diri ke Kantor Desa Saba untuk melengkapi administrasi kependudukan dan menjaga ketertiban wilayah.
Melalui kegiatan ini, Babinsa Desa Saba menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga tertib administrasi, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di wilayah binaannya.
(Pendim 1616/Gianyar)

