Jejak Digital Membongkar Pelarian: Dua Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut Ditangkap di Alor

Gentra.co.id NTT  – KupangTim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban inisial MR (29). Pelaku AP (20) dan JR (16) di tangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Kamis (9/1/2025) pagi, setelah pelarian mereka terungkap melalui unggahan di media sosial.

Selain itu Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu (30/11/2024) saat korban menghadiri pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo. Di tengah suasana pesta, pelaku mengajak korban keluar tenda untuk buang air kecil. Di luar tenda, saksi melihat korban di keroyok hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Meski di sarankan berobat, korban menolak.

Korban Meninggal Setelah Empat Hari
Pada Rabu (4/12/2024), korban mengeluh sakit di perut, rahang, leher, dan kepala. Ia di rujuk dari RS Mamami Kupang ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, namun nyawanya tak tertolong. CT scan mengungkap luka serius yang mengakibatkan kematian korban pada Kamis malam (5/12/2024).

Penangkapan Berkat Media Sosial
Selain itu Berkat informasi dari unggahan Instagram, anggota Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., berkoordinasi dengan Polres Alor untuk menangkap pelaku. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menyatakan bahwa kedua pelaku telah di amankan di Rutan Polresta Kupang Kota.

Ancaman Hukuman Berat
AP dan JR di jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami memastikan kedua pelaku akan menjalani proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kombes Aldinan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *