Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli, -Guna Meningkatkan Kepercayaan dan Pelayanan Polri terhadap Masyarakat, untuk itu salah satu cara Polri dengan menggelar Jumat Curhat yang merupakan program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Jumat Curhat Kali ini hadir ditengah-tengah Masyarakat di Banjar Gaga Desa Taman Bali Bangli, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Binmas Polres Bangli AKP I Wayan Wista didampingi Kanit Kamsa Sat Binmas Polres Bangli beserta anggota Sat binmas Polres Bangli.
Bertempat di pura penataran sangging di Banjar Gaga Desa Taman Bali Bangli hadir pada kesempatan tersebut Kelian Pura Sangging I Nengah Sudarsa , Tokoh Agama Jro Mangku Suarsana, beserta sekitar 25 orang masyarakat Banjar Gaga Desa Taman Bali Bangli
Pada Kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres Bangli menyampaikan bahwa, “ Kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan kegiatan Rutin disetiap hari Jumat yang lebih dikenal dengan Program Jumat Curhat dan kegiatan ini merupakan Program jumat curhat adalah program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat “ Terangnya.
“ Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami menyampaikan pesan-pesan menjelang pemilu serentak tahun 2024 untuk tetap menjaga harkamtibmas beda pilihan itu biasa jaga tetap rasa persudaraan jangan sampai perpecahan terjadi karena beda pilihan.
Disela-sela kegiatan tersebut salah satu warga yang merupakan Tokoh Masyarakat memberi apresiasi dan dukungannya terhadap kegiatan tersebut dan berharap kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan dapat berkelanjutan.
” selanjutnya kepada Pihak Polres Bangli untuk pembayaraan pajak samsat apabila tenggang sudah melewati dari yang sudah di tentukan apakah tidak kena denda , karna saya dengar ada pergub 50 tahun 2023 tentang relaksasi pajak, apa saja isinya itu ?
Di tanggapi kasat binmas polres bangli “ untuk pembayaran samsat menurut pergub No 50 Tahun 2023 bawasannya pembayaran pajak tetap di laksanakan namum untuk denda di tiadakan atau di bebaskan dan dalam pergub No 50 Tahun 2023 juga memuat tentang BBN 2 ( Biaya Balik Nama ) yaitu pembebasan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua atau Selanjunya.
Dan pada akhir penyampaiannya Kasat Binmas mengajak para tokoh untuk Bersama-sama mensosialisasikan hotline layanan Polri 110 dan Terobosan Kreatif Polres Bangli ( SKCK Udara, Agen Anti Narkoba dan Jair Ketapang ) kepada masyarakatnya masing-masing.
Dihubungi terpisah Kapolres Bangli Akbp I Dewa Agung Roy Marantika,S.H.,S.I.K menyampaikan bahwa, “ Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan program Prioritas Polri dalam upaya meningkatkan Pelayanan Polri kepada Masyarakat dengan mengunakan Komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat, “ Jelas Akbp Dewa Agung Roy Marantika.
Rossa