Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem Polsek Bebandem Program Jumat Curhat digulirkan Polres Karangasem. Dalam program tersebut, Kapolsek Bebandem AKP I NENGAH SUNIA,SH turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi langsung.
Pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 Pukul 08.00 wita , Kapolsek Bebandem AKP I Nengah Sunia ,SH melaksanakan Jumat Curhat menyerap keluh kesah mayarakat dalam program Jumat Curhat dengan masyarakat di Banjar Dinas Yeh Kori Desa Jungutan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem
Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek Bebandem yg di dampingi oleh Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Desa Jungutan Bertemu dengan Kepala Dusun Yeh Kori I Komang Sudirman serta beberapa Tokoh Masyarakat dan Warga Masayarakat Yehkori.
- Dalam kesempatan tersebut, kapolsek menghimbau dan mengajak Warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan memberikan informasi sehingga kedepan situasi didusun yeh Kori dapat terjaga dengan baik.
Dalam Kesempatan Tersebut oleh Kapolsek Bebandem, Menyampaikan Pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hal ini khususnya di Banjar Yehkori yang mana di wilayahnya terdapat hutan lindung di harapkan warga dapat Menjaga dan melestarikan hutan tersebut.
- Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan diharapkan warga agar turut aktif bersama-sama melakukan pemantauan dan berupaya melakukan pemadaman bila terjadi kebakaran hutan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dan melakukan pencegahan dini, memasuki musim kemarau diharapkan seluruh warga masyarakat harus waspada KARHUTLA.
Disampaikan pula oleh Kapolsek Bebandem Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut Kanit reskrim Polsek Bebandem menambahkan.
Pembakaran hutan dengan di sengaja dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal dalam UU Kehutanan yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar sedangkan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
- Penyampaian dari Kadus Yeh kori bahwa situasi Kamtibmas di Br. Yeh Kori dalam keadaan aman terkendali, Terkait dengan adanya hutan lindung akan tetap menjaganya, Adanya penyebab kebakaran hutan yg pernah terjadi akibat berberapa warga /oknum yaitu dalam membersihkan lahan garapannya dilakukan dengan cara membakar ilalang dan apabila tidak di awasi akan menyebakan kebakaran yg meluas, sehingga dalam hal ini diharapkan kepada Bapak Kapolsek Untuk membantu dalam hal pengawasan serta memberikan Sosialisasi terkait dapat Pembersihan lahan dengan dibakar.
- Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bebandem menanggapi apa yg menjadi permasalahan terkait kelestarian hutan lindung di Banjar Dinas Yehkori dan menangapi terkait dengan pembersihan lahan pekebunan dgn cara membakar ilalang, agar Kepada warga nantinya apa bila menemukan hal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yg berwajib, atau kepihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bebandem.
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta seluruh kegiatan berahir pkl 09.00 wita situasi aman.
HORMAT KAMI
POLSEK BEBANSEM

