Klungkung,- Peringatan HUT Kemerdekaan RI selalu menjadi moment yang ditunggu dan disambut suka cita oleh seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali para Narapidana di Rutan Klas II B Klungkung.
Bukan tanpa alasan, momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 tahun 2025 ini kembali menghadirkan berkah dan kebahagiaan bagi Narapidana di di Rutan Klas II B Klungkung dengan digelarnya penyerahan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana, Minggu ( 17/08/25 ).
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Lapangan Upacara Rutan Klungkung.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana tersebut digelar di Lapangan Upacara Rutan Klungkung yang dipimpin Bupati Klungkung Made Satria yang turut dihadiri oleh Karutan Kelas II B Klungkung, Ida Dalem Semaraputra, Wakil Bupati Klungkung beserta Forkopimda, termasuk didalamnya Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos.,M.M., M.Han.
Dalam sambutannya Bupati Klungkung I Made Satria intinya menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo menyampaikan harapan besar kepada seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan Rutan sebagai tempat refleksi serta awal perubahan.
Untuk pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa kali ini diberikan kepada 138 Narapidana dengan rincian Remisi Umum I sejumlah 65 orang ( 61 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ) sedangkan untuk Remisi Dasawarsa I sejumlah 73 orang ( 68 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ), “imbuhnya.
Sementara itu, Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos.,M.M., M.Han menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa kepada para warga binaan pemasyarakatan ini adalah wujud perhatian dan kepedulian serta sebagai bukti bahwa negara ada untuk memberikan penghargaan bagi Narapidana.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana ( Remisi ) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ujarnya.
Menurut Almamater Akmil Tahun 2005 ini, tentu Remisi ini menjadi kado istimewa bagi Narapidana di HUT Ke 80 RI. Dirinya berharap Remisi ini akan memotivasi serta menjadi pengingat bagi Narapidana untuk berkelakuan baik secara terus-menerus, “tegas Dandim. ( Pendim 1610/Klungkung ).