KANWIL KEMENKUMHAM BALI BERSAMA BSK KUMHAM GELAR DISKUSI DARING OPINI TENTANG NATURALISASI

GENTRA NEWS BALI – DENPASAR – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

(BSK Kumham) menyelenggarakan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan tema “Nilai kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan”, Kamis (08/06/2023).

Di awal kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,

Alexander Palti menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus melakukan diskusi kepada pemangku

kepentingan terkait pelaksanaan Naturalisasi sesuai Pasal 20 Undang-Undang no.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terutama

terkait Naturalisasi bagi atlet sepakbola sehingga kedepannya sasaran dari naturalisasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Y Paramarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, pembahasan akan fokus pada Pasal 20 yaitu Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat di beri Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

“Naturalisasi melalui Pasal 20 ini lazim di gunakan untuk menaturalisasi atlet, khususnya cabang speak bola. Dalam analisis yang di lakukan, BSK Kumham berupaya menilik bagaimana praktik dan implementasi naturalisasi istimewa kepada atlet warga negara asing melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan”, ungkap Ambeg.

Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi Naturalisasi dari narasumber Direktur Tata Negara Di tjen AHU, Dr. Baroto, Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Kumham, Eko Noer Kristiyanto, Asisten Deputi Bidang Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Budi Setiawati, dan Kasubdit Orang Asing dan Keturunan Asing BIN, Kurniaji Yoga Ridhanto.

ROSSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *