Gentra News Bali – DENPASAR, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bersama Badan Strategis Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH
kepada Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (15/08).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta di dampingi Kepala Pusat Balitbang Hukum dan HAM RI, Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali,
Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Pejabat Administrator Bidang HAM dan peserta dari
Biro Hukum Pemprov Bali dan Bagian Hukum dari Pemkab/Pemkot se-Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Harapannya, pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat,
kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung IRH.
BERSAMA BSK LAKSANAKAN PENDAMPINGAN ASSESMENT DAN PEMENUHAN DATA DUKUNG IRH
Kegiatan di buka oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keynote spechnya menyampaikan bahwa Indeks
Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang di amanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB juga di atur dalam PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB.
Ada tiga arahan Presiden RI, Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yakni yang pertama Birokrasi yang Berdampak, jadi Reformasi Birokrasi
kita itu harus memiliki dampak dan dirasakan oleh masyarakat, kedua Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas, di harapkan Reformasi
Birokrasi tidak hanya sekedar sebatas di atas kertas tetapi yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat,
ketiga Birokrasi Lincah dan Cepat, bagaimana membuat birokrasi berubah menjadi lebih baik.
Ambeg mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading Institution memiliki peran sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan
partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana proses pembentukan perundang-undangan di lakukan secara bersama-sama dan terpadu, regulasi yang di buat tidak boleh tumpang tindih, harus sederhana
dan mudah di pahami yang tentu akan membuat hal tersebut berdampak.
Adapun sasaran dari penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan target 100% Indeks Reformasi Hukum Baik pada tahun 2024. Sedangkan yang menjadi output utamanya adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 orang narasumber yaitu Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Balitbang Hukum
dan HAM RI, Edi Sumarsono selaku Tim Sekretariat IRH Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham, dan I Putu Surya Dharma selaku Tim Sekretariat IRH Wilayah.
Rossa