Gentra News NTT-Ende, Bahaya Minuman keras dan Narkoba tetap menjadi agenda penting dalam kelangsungan generasi muda seperti halnya pemerintah Kecamata Pulau Ende yang menyelenggarakan Deklarasi Anti minuman keras dan Narkoba yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Pulau Ende Desa Ndoriwoi .Kamis (10/8/2023) Pukul 15.00 Wita.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ende Dandim 1602 Ende Kapolres Ende bersama Para Perwira, Ketua MUI Ende, Ketua PHBI Ende, Ketua PC NU Ende, Ketua PP Muhammadiyah Ende para kepala Desa Sekecamatan Pulau Ende, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Adat dan Organisasi / Lembaga Sosial Masyarakat lainya yang turut hadir di kegiatan tersebut.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin yang intinya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Ende bersama rombongan dan Bapak Kapolres Ende bersama PJU Polres Ende rombongan yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende dan Kapolsek Pulau Ende mengharapkan kepada seluruh pihak dan Stake Holder agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung ayas Kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende.
Sambutan oleh Bupati Ende yang mengatakan kegiatan ini sangat luar biasa, apresiasi setinggi tingginya kepada camat, Kapolsek beserta segenap warga yang telah berkomitmen untuk deklarasi Anti miras, untuk itu ini merupakan langkah tepat mengingat banyak masalah/kasus diawali oleh penyalahgunaan miras. Mari kita jaga bersama ikrar ini, setiap kegiatan/pertemuan dimanapun agar dibacakan (di ingatkan) kembali kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ende sudah punya produk Perda terkait miras. Denda yang sudah disepakati segera dibuat peraturannya termasuk dituangkan dalam perdes, agar hal tersebut betul-betul menjadi hal yang bisa mencegah peredaran miras.
“Kepada Kepala Desa agar betul-betul melakukan pengawasan / kontrol terhadap warganya. Bila ada pendatang/ warga Pulau Ende pulang dari daerah perantauan agar di tindak tegas”.Ucapnya.
Rossa