Kapolres Jembrana Menggelar Press Release Penangkapan dan Penindakan Tindak Pidana Peredaran Obat Terlarang di Wisata Water Bee Gilimanuk

Gentra News Bali-Jembrana – Kepolisian Resor Jembrana berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Tersangka pertama berinisial M (18 tahun), diamankan di Area Wisata Water Bee, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari tersangka M, polisi menyita 1.018 butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y”, 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam (No. Pol. DK 5187 ZO), dan 1 buah handphone warna hitam merk Realme.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M beserta barang bukti obat terlarang.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, yang berinisial J (24 tahun), di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WTA.

Dari tersangka J, polisi menyita 149 butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y” yang dikemas dalam 2 klip plastik bening, serta 1 buah handphone warna hitam merk Oppo Reno.

Kedua tersangka diduga mengedarkan obat terlarang dengan modus operandi menjual pil berwarna putih berlogo “Y” kepada orang-orang yang dikenal dalam klip plastik bening. Tersangka M menjual pil seharga Rp 30.000,- per 10 butir, Rp 300.000,- per 100 butir, dan Rp 1.400.000,- per kaleng berisi sekitar 1000 butir. Sementara itu, tersangka J menjual secara grosir dengan harga Rp 1.300.000,- per kaleng berisi sekitar 1000 butir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Jembrana. “Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan akan terus berupaya keras memberantas peredaran obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Jembrana,” ujar Kapolres, saat memimpin press release di Aula Mapolres, Senin (26/2/2024) tadi siang.

Penangkapan ini juga melibatkan kerjasama antara Polres Jembrana, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dan masyarakat yang memberikan informasi. Kapolres Jembrana menghimbau dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *