Gentra News Bali-Jembrana – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Aula Polres Jembrana, Senin (26/2/2024) siang. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, yang dihadiri juga oleh para awak media/wartawan.
Saat diwawancarai awak media, Kapolres membeberkan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Pertama tersangka berinisial MN (Pr, 30 Th, Islam, IRT, Pengambengan), dengan TKP di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WITA.
Modus Operandi tersangka M yaitu untuk memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Kronologis penangkapannya berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan saat tersangka bersama anaknya menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu 1 buah plastik klip berisi sabu, sepeda motor, dll. Persangkaan Pasal dan ancaman yang dikenakan yaitu Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut Kapolres membeberkan, untuk tersangka yang kedua berinisial KA (Lk, 44 Th, Hindu, Wiraswasta, Kel. Lelateng), yang ber TKP di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WITA.
Modus Operandi tersangka KA yaitu membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Adapun kronologis penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat, dilakukan penangkapan saat tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah plastik klip berisi sabu, sepeda motor, dll. Persangkaan Pasal dan ancamannya dikenakan yaitu Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian yang ketiga, Kapolres mengungkap tersangka berinisial AE (Lk, 31 Th, Islam, Karyawan Swasta, Banyuwangi), TKP di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Sekira pukul 19.00 WITA.
Adapun modus operandi tersangka AE sebagai pengantar (kurir) dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Kronologis penangkapannya juga berdasarkan informasi masyarakat, dilakukan penangkapan saat tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip berisi sabu, dll. Persangkaan Pasal dan ancamannya yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan kejadian kasus ini, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Rossa

