Kapolres Karangasem Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak pada Pemilu 2024

Gentra News Bali-Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi oleh Wakapolres Karangasem, Kapolsek Karangasem dan Kasat Intelkam menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem bertempat di Gor Gunung Agung Amlapura, Selasa (13/2)

Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Kapolres Karangasem menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.

Hadir dalam giat dimaksud Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiarsa, S.T, Ketua Bawaslu I Nengah Putu Suardika, Kasi Intel Kajari I Komang Ugra S.H dan Staf KPU Kabupaten Karangasem

Ketua KPU Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya. Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 6.798 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kabupaten Karangasem

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *