Kapolres Karangasem Turun Langsung Berkomonikasi dengan Masa saat Demo Warga Bugbug, ke Kantor Bupati

Polda Bali – Polres Karangasem, Pada hari Jumat, 28 Juli 2023,.Pkl.09.00 wita telah berlangsung Penyampaian Pendapat dimuka umum susulan oleh warga Desa Adat Bugbug yang mengatasnamakan Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati)

Adapun tujuan dari aksi tersebut adalah demi memastikan penegakan hukum terkait dengan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kab. Karangasem mengenai radius Kawasan suci Dhang Kahyangan yang saat ini adanya pembangunan Resort oleh PT Detiga Neano Resort Bali yang menjadi Pro dan Kontra dalam Desa Adat antara Warga Desa Bugbug yang tergabung dalam Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati) dengan Warga Desa Adat dan Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug.

Bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yaitu Tim 9 diantaranya sbb :

  1. I GEDE PUTRA ARNAWA,S.Kom
  2. I PUTU HARTA
  3. NI PUTU MUDHIHASRI,S.Pd
  4. I KETUT WIRNATA,SE
  5. I KOMANG ARI SUMARTAWAN,SH
  6. I GEDE ARDANA,SE.Ak
  7. I KOMANG MAS SIHING BUDI
  8. I PUTU ANDRIKSA
  9. I NYOMAN SUDA ARDANA

Alat peraga yang dibawa dalam aksi diantaranya :

  • Toa/pengeras suara
  • Spanduk
  • Poster
  • Baliho
  • Bendera
  • Peralatan aksi treatikal

Adapun rangkaian kegiatanya sbb :
Pukul. 08.00 wita bertempat di Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai Amlapura telah dilaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Penyampaian Pendapat dimuka umum yang dipimpin oleh Kapolres Karangasem AKBP RICKO A. A. TARUNA, SE, SIK, MH, MM yang didampingi oleh Waka Polres Karangasem KOMPOL FAHCMI RAMDANI, S. Psi., S.IK, dan PJU Polres Karangasem diikuti personil yang terseprin terdiri dari :

  • BKO Brimob Polda Bali : 110 org
  • Polres dan Polsek : 183 org

Pukul 09.00 wita Rombongan warga Desa Adat Bugbug yang mengatasnamakan Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati) tiba di Lapangan Tanah Aron yang berjumlah kurang lebih 600 org dengan mempergunakan ranmor kurang lebih R4 10 unit, R2 100 unit. Langsung melakukan orasi dan membentangkan spanduk. Orasi dipimpin oleh Pak Kaler pada intinya menyampaikan adanya pawisik/sabda dari Ida Betare Gede, sucikan tempatnya apapun yg terjadi. Dilanjutkan dengan orasi dari I PUTU HARTA pada intinya memanaskan semangat para warga untuk menuntut kepada pemerintah dalam menjaga kesucian Pura Gumang namun dengan sopan santun.

Pukul 09.30 wita massa memaksa masuk kekantor Bupati melalui pintu keluar utara menuntut kehadiran Bapak Bupati Karangasem, namun dihalangi hingga sampai bibir halaman Padamasana. Diberikan penjelasan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Karangasem bahwasanya Bapak Bupati masih ada dinas di Wilayah Abang, dan akan diwakilkan oleh Bapak Wakil Bupati. Namun massa terus meminta agar Bupati bisa hadir menemui massa. Akhirnya perwakilan Tim 9 diijinkan oleh massa menemui Pemkab Karangasem.

RANGKAIAN KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI KANTOR BUPATI KABUPATEN KARANGASEM SBB
Pukul 10.00 wita perwakilan massa yang berjumlah 12 org diterima di ruang transit Santi Graha diterima oleh
Wakil Bupati Karangasem Dr. I WAYAN ARTHADIPA, SH.,Sekda Karangasen I KETUT SEDANA MERTA ST,.MT., Kapolres Karangasem AKBP RICKO A. A. TARUNA, SH, SIK, MH, MM didampingi Kasat Intelkam Polres Karangasem, Asisten 1 Pemkab Karangasem I WAYAN PURNA, S.SOs, M.Si., Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I NENGAH SUBANGSAWAN, S.H,.M.H., Kabankesbangpol Kabupaten Karangasem, Drs I WAYAN SUTAPA, M.Si., Kadis PUPR Perkim Ir. WEDASMARA, S.T,.M.T., Sekdis NENGAH BAYU PEAMANA, ST, MT, Kadis Perijinan Pemda Karangasem I KETUT MERTADINA, SSTP., M.Si, Kasat Pol PP Pemda Karangasem I KETUT ARTA SEDANA, AP., Kadis LH Pemkab Karangasem Drs. I NYOMAN TARI, Kabag Hukum I KOMANG SUARNATA, Camat Karangasem IDA NYOMAN ASTAWA, S.STP.

Giat dibuka oleh Asisten 1 I Wayan Purna pada intinya menyampaikan mempersilakan masing-masing perwakilan menyampaikan maksud dan tujuannya.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari Perwakilan I GEDE PUTRA ARNAWA, Kami datang kesini untuk memperoleh penjelasan perkembangan tuntutan kami, kita pingin tahu apa respon pemerintah. Kemarin kami menerima surat yg notabena menurut kami dangkal, kajian yg dipakai kami pikir sangat dangkal. Pertemuan kedua kami mengharapkan kehadiran Bupati namun tidak hadir krn kami ingin menyampaikan langsung ke Bupati. Ini semua aspirasi masyarakat mohon di akomodasi aspirasi kami. Sikap kami kepada Pemerintah belum memiliki komitmen utk menyelesaikan masalah

Penyampaian dari I PUTU HARTA pada intinya menyampaikan pertanyaan dan pernyataan :

  • Apa fungsi tanggungjawab Pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini.
  • Kami masyarakat Bugbug dari awal ada penolakan tahun 2022 pada saat dimulainya pembangunan
  • Kami meminta Pemkab ngambil tindakan tegas hari ini juga
  • Ijinkan kami menunjuk ahli lingkungan hidup
  • Kami meminta terhadap pemerintah daerah utk menyudahi dengan adanya intervensi termasuk politik praktis
  • Kami meminta Pemkab utk menjaga wibawa Pemkab secara bersama sama
  • Dari awal proyek tersebut ditolak
  • Forkompimda kami akan mengundang ke Desa Bugbug berapa banyak yg setuju maupun tidak setuju
    Semoga bisa dijawab semua pertanyaan kami.

Penyampaian dari KETUT WIRNATA bahwa adanya sprin Polres yang beredar disana tertulis yaitu dari Kelompok Mas Suyasa hal itu sangat disayangkan, padahal dari surat kami, kami menyebut dari Tim 9 bukan mengatasnamakan kelompok. Hal itu sangat disayangkan dan terkesan Provokatif.

Penyampaian dari I WAYAN MAS SUYASA menegaskan kami Menolak adanya pembangunan Resort di Bukit Gumang.
Jawaban dari Kabag Ops Polres Karangasem terkait dengan penyebutan kelompok di Sprin yaitu :

  • Mohon maaf apabila salah persepsi
  • Krn kedua belah pihak menyebutkan krama,
  • Sprin itu hanya internal dan sifatnya rahasia.
  • Tujuan kami tidak ada menyudutkan salah satu kelompok dan memihak salah satu
  • Kami berjanji kedepan tidak terulang lagi dan akan kami perbaiki.

Wakil Bupati Karangasem menyampaikan bahwa terkait pembangunan Resort tersebut terdapat beberapa aturan yang harus diikuti. Setelah terbit UU Cipta Kerja, diakui banyak menimbulkan pro kontra karena terkadang terdapat izin yang tanpa sepengetahuan Pemda seperti pembangunan resort di Bugbug. Persetujuan KKPR, NIB, dan Rekomendasi Lingkungan dari Kemen LH langsung terbit dan tidak ada kaitan dengan arahan yang dikeluarkan Pemda. Walaupun ada arahan dari Dinas LH bersifat umum dan SOP bagi semua jenis usaha dan bukan merupakan rekomendasi. Dalam Perda 17 tahun 2020 Pura Gumang disebut Pura Dang Kahyangan dengan radius kesucian 2 km. Dalam Perda Provinsi Bali nomor 8 tahun 2015 yang mengatur zonasi melalui destinasi dan menyatakan bahwa dalam kawasan penyangga dapat untuk dibangun. Dengan adanya sistem OSS yang diatur dalam UU Cipta Kerja, usaha dengan resiko rendah dan sedang tidak dibutuhkan Rekomendasi dari Pemkab. Sedangkan jika pemkab dituntut untuk mengambil tindakan tegas, Pemkab justru akan melawan UU tersebut karena proses perizinan tersebut secara prinsip telah sesuai dengan UU. Disarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini, dapat ditempuh melalui negosiasi ataupun melalui pembangunan. Kawasan Bukit Gumang juga termasuk dalam kawasan pariwisata Candidasa sesuai Perda 17 tahun 2020.

Kadis PMPTSP Kab. Karangasem menyampaikan bahwa usaha Resort di Bukit Gumang dilakukan oleh PMA. Dalam OSS diatur bahwa PMA atau penanaman modal yang menggunakan modal asing melalui kerja sama, penerbitan perizinan diterbitkan oleh Pusat.

Made Mangku (Ahli Lingkungan Hidup) menyampaikan bahwa permasalahan dari usaha di Bukit Gumang adalah bangunan telah mulai terbangun namun izinnya masih proses. Pihaknya tidak mempermasalahkan apakah ini perlu amdal atau UKLUPL karena muaranya sama. Bila UKL UPL terbit otomatis bagaimanakah bentuk perizinan saat ini yang harus dilengkapi serta bagaimana dengan sempadan jurang tempat bangunan tersebut. Terdapat kemungkinan ketidaksesuaian proses perizinan usaha tersebut dan ada juga kesalahan informasi di kalangan warga sehingga Pemda disarankan perlu membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk juga untuk memperbaiki segala kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses tersebut. Permasalahan ini sangat berpotensi memicu konflik sehingga semuap pihak harus duduk bersama untuk membahas permasalahan ini. Untuk saat ini perdebatan ini agar dihentikan dahulu hingga tim tersebut telah dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan.

Arahan dari Kapolres Karangasem pada intinya menyampaikan :

  • Kami sangat mendukung Ide pak Mangku kita melakukan mediasi karena ini aksi damai
  • Sy berharap kita mencari solusi, masing-masing tidak bisa memaksakan diri.
  • Bagaimana caranya bisa mencari jalan keluar.
  • Saat mediasi tanpa massa, tanpa adanya kerumunan
  • Persiapkan semua bersama-sama tanpa melibatkan Massa.

Kesimpulan dari diskusi bahwa :

  • Akan membentuk Tim melibatkan semua pihak, agar Pak Sekda dan Pak Asisten untuk merancang. Masing-masing 5 org.
  • Pemkab Karangasem rencana akan mengirim surat ke pihak Investor utk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum Tim mediasi menghasilkan keputusan.

Rencana Penyampaian Aspirasi ke DPRD Kabupaten Karangasem dibatalkan, Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar hingga berakhir Pukul. 12.30

Humas Polres Karangasem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *